Indo1.id – Kota New York menjadi kota terbaru di Amerika Serikat yang melarang aplikasi media sosial TikTok pada perangkat milik pemerintah.
Larangan ini dilakukan karena alasan keamanan, mengingat TikTok merupakan aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance.
TikTok adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video pendek dengan berbagai efek dan musik.
Aplikasi ini sangat populer di kalangan generasi muda, dengan lebih dari 100 juta pengguna aktif di AS.
Namun, TikTok juga menuai kontroversi karena dituding sebagai alat mata-mata China yang dapat mengakses data pribadi dan rahasia pengguna.
Beberapa negara, seperti India dan Pakistan, telah melarang TikTok karena alasan serupa.