Putusan ini lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa sebelumnya.
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor bersama dua temannya hukuman penjara satu tahun berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tampak aktor 30 tahun itu menunjukkan raut wajah lega sesaat setelah mendengar putusan.
Ammar Zoni terlihat tersenyum dan memeluk kuasa hukumnya tanda bersyukur.
Meskipun putusan tak sesuai harapannya yaitu bebas, namun Ammar Zoni tampak menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Hakim menjelaskan bahwa sang aktor diberikan hukuman lebih ringan karena beberapa faktor, yaitu Ammar Zoni bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.