“Kami sangat senang dengan larangan ini. Kami merasa tertekan dengan adanya TikTok Shop yang menjual barang-barang dengan harga sangat murah. Kami tidak bisa menurunkan harga karena kami harus membayar sewa lapak, listrik, air, dan lain-lain. Kami juga tidak bisa meningkatkan kualitas karena kami tergantung pada pasokan dari produsen lokal,” kata Siti, seorang pedagang baju di Pasar Tanah Abang.
“Kami berharap dengan larangan ini, pembeli akan kembali ke pasar tradisional. Kami juga berharap pemerintah memberikan bantuan seperti modal usaha, bimbingan manajemen, fasilitas parkir, sanitasi, dan keamanan. Kami juga berharap pemerintah memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa bayar pajak,” kata Agus, seorang pedagang sayur di Pasar Kramat Jati.
Namun, tidak semua pedagang pasar tradisional setuju dengan larangan ini. Beberapa pedagang mengatakan bahwa larangan ini tidak akan berpengaruh banyak pada usaha mereka karena faktor-faktor lain yang lebih dominan dalam menentukan permintaan pasar.
Mereka menilai bahwa sepinya pasar tradisional disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat, perubahan gaya hidup konsumen, dan kurangnya inovasi pasar tradisional.
“Menurut saya, larangan ini tidak akan berdampak apa-apa. TikTok Shop itu kan hanya salah satu dari banyak e-commerce yang ada. Masih ada Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain. Yang membuat pasar tradisional sepi itu bukan karena TikTok Shop, tapi karena orang-orang sekarang lebih suka belanja online karena lebih praktis, murah, dan banyak pilihan,” kata Rudi, seorang pedagang elektronik di Pasar Glodok.
“Menurut saya, larangan ini malah merugikan kami. Saya sendiri juga menggunakan TikTok Shop untuk mempromosikan barang-barang saya. Saya bisa menjangkau pembeli dari seluruh Indonesia dengan cara live streaming. Saya juga bisa mendapatkan komisi dari TikTok Shop jika ada yang beli barang saya. Sekarang saya harus mencari cara lain untuk memasarkan barang saya,” kata Dina, seorang pedagang kosmetik di Pasar Baru.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan TikTok Shop tidak serta merta positif untuk pasar tradisional.
Larangan ini mungkin dapat mengurangi persaingan harga yang tidak sehat dan melindungi produsen lokal dari produk impor murah.
Namun, larangan ini juga dapat menghilangkan peluang bagi pedagang pasar tradisional yang ingin memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah lain untuk mendukung perkembangan pasar tradisional di era digital.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah memberikan fasilitas dan insentif bagi pedagang pasar tradisional, memberikan bimbingan dan pelatihan mengenai digitalisasi usaha, memberantas barang-barang ilegal dan praktik perdagangan tidak adil, serta meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.