Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh tiga orang warga negara.
Gugatan tersebut menginginkan agar batas usia capres-cawapres ditetapkan menjadi 70 tahun, dengan alasan bahwa usia di atas itu dapat menurunkan kualitas kepemimpinan.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun pada saat proses pemilihan.