Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga penerima dan satu pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, Eddy Hiariej sendiri telah menjalani klarifikasi di KPK terkait laporan tersebut. Namun, dia membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Eddy, Senin (20/3/2023).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Eddy Hiariej terkait penetapan tersangkanya. Awak media telah mencoba menghubungi Eddy, tetapi belum tersambung.