Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar!

  • Bagikan
Eddy Hiariej pada saat wawancara di sebuah podcast. (Foto: youtube Deddy Corbuzier)

Sebelumnya, Eddy Hiariej sendiri telah menjalani klarifikasi di KPK terkait laporan tersebut. Namun, dia membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Eddy, Senin (20/3/2023).

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Eddy Hiariej terkait penetapan tersangkanya. Awak media telah mencoba menghubungi Eddy, tetapi belum tersambung.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait status hukum Eddy Hiariej.

Kemenkumham juga belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Kami belum menerima informasi resmi dari KPK. Kami belum bisa memberikan komentar,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Diskusikan Hubungan Ekonomi Dengan Dubes Persatuan Emirat Arab untuk Indonesia.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar per 31 Desember 2022.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,5 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 9,8 miliar, serta utang senilai Rp 1,2 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan