LGBT Tak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan, LBH: Itu Namanya Diskriminatif

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS

Indo1 Jakarta –  Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan RI rami banyak mendapat sorotan. Lantaran, sebagai satu persyaratan disebutkan pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.

Seperti dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, selain pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku atau transgender.

Baca Juga :  212 Gelar Reunian, Ini Cuitan Musisi Kondang Iwan Fals

Ricky Gunawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menganggap, kalau pemerintah punya kebencian dan juga ketakutan terhadap homoseksual. Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mencabut homoseksual dari daftar golongan gangguan jiwa.

Termasukjuga dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementerian Kesehatan 1993, homoseksual yang merupakan bagian gangguan jiwa telah dihapus.

Baca Juga :  Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Akan Mendekam di Penjara 30 Tahun

“Persyaratan rekrutmen (CPNS) yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif,” ujarnya dikutip dari JawaPos, Minggu 17 Nopember 2019.

Jika merekrut atau menempatkan seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi.

“Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan