LGBT Tak Boleh Daftar CPNS di Kejaksaan, LBH: Itu Namanya Diskriminatif

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS

Indo1 Jakarta –  Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan RI rami banyak mendapat sorotan. Lantaran, sebagai satu persyaratan disebutkan pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.

Seperti dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, selain pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku atau transgender.

Ricky Gunawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menganggap, kalau pemerintah punya kebencian dan juga ketakutan terhadap homoseksual. Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mencabut homoseksual dari daftar golongan gangguan jiwa.

Termasukjuga dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementerian Kesehatan 1993, homoseksual yang merupakan bagian gangguan jiwa telah dihapus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan