Gara-Gara Ditunda, Sidang Gugatan Vonis Korban First Travel di PN Depok Ricuh

  • Bagikan
Foto: Para korban First Travel yang turut menyaksikan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Selama ini, pihaknya telah melalui masa-masa sulit mulai dari sidang Pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak mereka.

“Saya mewakili 3.207 jamaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” papar dia.

Baca Juga :  Todongkan Senjata, Spesialis Curanmor Ditembak Buser Polrestro Depok

Sementara itu, Zulherial salah satu jamaah yang jauh – jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dirinya sempat memukul meja, karena kesal sidang kembali diundur.

“Intinya, kami minta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara,” kata dia.

Baca Juga :  Tuntut Revisi UU 22 Tahun 2009, Sejumlah Ojol Gelar Aksi di Depan Kompleks Parlemen

Purnawirawan Polisi ini mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci. Namun apa, tak disangka Zulherial justru menjadi korban penipuan.

“Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” pungkas dia.(ird/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan