Gara-Gara Ditunda, Sidang Gugatan Vonis Korban First Travel di PN Depok Ricuh

  • Bagikan
Foto: Para korban First Travel yang turut menyaksikan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Eni Rifqiah, koordinator jamaah mengungkapkan pihaknya sudah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Tetapi, hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan sidang ditunda.

“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” keluhnya.

Selama ini, pihaknya telah melalui masa-masa sulit mulai dari sidang Pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak mereka.

“Saya mewakili 3.207 jamaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” papar dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan