Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR Harun Masiku, dan seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga bahwa Wahyu bersama Agustiani Tio menerima suap sebesar Rp 900 juta dari Harun dan Saeful. Suap ini diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (I1AA12)








