KPK menduga bahwa Wahyu bersama Agustiani Tio menerima suap sebesar Rp 900 juta dari Harun dan Saeful. Suap ini diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (I1AA12)