Seorang Pemuda Di Laporkan Ke Polisi Gegara Order Fiktif Ke Perusahaan

  • Bagikan
Pelaku order fiktif yang rugikan perusahaan mencapai 162 juta di amankan oleh petugas polrestabes semarang (Polrestabes Semarang)

Uangnya pun tidak disetorkan ke perusahaan yang berada di Kawasan Industri Candi Semarang

Sehingga kerugian dari perusahaan lebih dari Rp 100 juta.

“Tidak mengirimkan barang sesuai alamat faktur dan juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari toko ke perusahaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 162.426.601. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan,” tambah Irwan.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Tunjukan Barang Bukti Kasus Penebangan Pohon Liar Di Area Waduk Jati Barang

Lebih lanjut Irwan menanbahkan, dalam pengejaran mengalami hambatan karena pelaku pindah dari satu kota ke kota lain.

Pelaku sempat berada di Kabupaten Klaten, kemudian ke Kabupaten Semarang.
Namun dia akhirnya ditangkap di Kota Semarang.

“Setelah mengetahui alamat kost pelaku di perum Taman Beringin Indah Ngaliyan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ngaliyan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Irwan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 23 faktur order yang dilakukan pelaku.

Baca Juga :  Di Duga Lakukan Tindak Asusila, Kepala Sekolah SDN Sembung Harjo 01 Kota Semarang, Mencoreng Dunia Pendidikan

“Pelaku dijerat Pasal 374 KUH UP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan