- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Hakim : Ferrdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir Jhosua Hutabarat Gunakan Sarung Tangan Hitam

  • Bagikan
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Jhosua Hutabarat

Indo1.id ll Jakarta – Sidang Ferdy Sambo menemui babak akhir, di ketahui sidang vonis kasus pembunuhan berencana brigadir jhosua hutabarat di gelar di pengadilan jakarta selatan senin 13 Februari 2023 pagi ini, dengan agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hakim imam santosa yang memimpin jalannya sidang telah membacakan dan menguraikan fakta fakta yang muncul selama beberapa bulan di muka persidangan.

Adapun menimbang keterangan beberapa saksi maupun ahli yang telah di mintai keterangan di bawah sumpah dan di cocokan dengan keterangan saksi satu dengan yang lain atau bukti berkesusuaian dengan alat bukti lainnya.

Hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap brigadir jhosua hutabarat dengan menggunakan sarung tangan hitam memakai pistol berjenis Glock, hal ini di ungkap wahyu imam santosa di depan persidangan senin (13/2) di pengadilan jakarta selatan.

Fakta berikutnya yang di sampaikan oleh majlis Hakim, Brigadir jhosua hutabarat mengalami tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar karena satu proyektil masih bersarang di punggung sisi kiri, pernyataan hakim ini juga di tegaskan oleh saksi ahli balistik dan saksi ahli forensik di persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Sampai saat ini masih di gelar persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan di lanjutkan dengan pembacaan vonis Putri Chandrawati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan