Adapun menimbang keterangan beberapa saksi maupun ahli yang telah di mintai keterangan di bawah sumpah dan di cocokan dengan keterangan saksi satu dengan yang lain atau bukti berkesusuaian dengan alat bukti lainnya.
Hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap brigadir jhosua hutabarat dengan menggunakan sarung tangan hitam memakai pistol berjenis Glock, hal ini di ungkap wahyu imam santosa di depan persidangan senin (13/2) di pengadilan jakarta selatan.
Fakta berikutnya yang di sampaikan oleh majlis Hakim, Brigadir jhosua hutabarat mengalami tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar karena satu proyektil masih bersarang di punggung sisi kiri, pernyataan hakim ini juga di tegaskan oleh saksi ahli balistik dan saksi ahli forensik di persidangan sebelumnya.