Kuat Ma’ruf Di vonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Vonis mati untuk Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang mendukung ada yang mengkritisi.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Komisioner Kompolnas menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan