Kuat Ma’ruf Di vonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati untuk Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang mendukung ada yang mengkritisi.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Komisioner Kompolnas menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri.

Baca Juga :  Komplotan Perampokan Cilacap Gunakan Modus Rumah Bibinya Untuk Intai Korban

Majelis Hakim menceritakan salah satu ruangan pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ada di rumah Saguling tepatnya di lantai tiga tempat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Jhosua Nofriansah Hutabarat.

Mantan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :  Ibunda Mendiang Brigadir J Peluk Erat Pengacara Pembela Keluarga Di Warnai Isak Tangis Saat Berpamitan

Tanggapan dari penasehat hukum kuat ma’ruf irwan setiawan akan mengajukan banding karena menurut dia terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk menghabisi nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

” kami akan mengajukan upaya hukum banding karena klien kami tidak mengetahui rencana pembunuhan ini dan menolak apa yang di sampaikan oleh majelis hakim ” pungkas irwan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan