Kuat Ma’ruf Di vonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menceritakan salah satu ruangan pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ada di rumah Saguling tepatnya di lantai tiga tempat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Jhosua Nofriansah Hutabarat.

Mantan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tanggapan dari penasehat hukum kuat ma’ruf irwan setiawan akan mengajukan banding karena menurut dia terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk menghabisi nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

” kami akan mengajukan upaya hukum banding karena klien kami tidak mengetahui rencana pembunuhan ini dan menolak apa yang di sampaikan oleh majelis hakim ” pungkas irwan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan