Viral ! Eks Nara Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung RI Buka Suara Tentang Ferdy Sambo

  • Bagikan
Gedung kejaksaan Agung setelah terjadi kebaran

Indo1.id ll Nasional – Imam Sudrajat salah satu mantan nara pidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bikin pengakuan mengejutkan.

Pasalnya waktu itu dia di dakwa dengan empat teman lainnya perihal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 lalu. 

Berani buka suara tentang kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, perkara ini diproses hukum pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kala itu.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sampaikan Materi Bela Negara Pemuda di Pangkalan TNI Angkatan Laut V Surabaya

Dia (Ferdy Sambo) masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Total, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap para tukang merokok hingga menyebabkan kebakaran. 

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Imam Sudrajat sendiri sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok.

Kata dia, rokok yang ditampilkan di persidangan masih terbungkus rapih dan tidak cacat akibat terkena api. “Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada,” kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Sabtu, (18/2/2023).

Baca Juga :  Penuh Haru, Ferdy Sambo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Putri Sulungnya !

Imam juga mengaku heran terkait dengan bukti lain berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, CCTV di sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya. Tapi, dalam persidangan, CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan