Orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata dengan dibantu oleh sekurity komplek untuk mendapat penanganan medis.
“Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan,” ucap Ade Ary.
Ade Ary pun telah menetapkan tersangka kepada Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan. Ia pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” ujarnya.
Sebelumnya, Viral melalui sebuah unggahan di sosial media yang bernama David mengaku bahwa dirinya telah dianiaya hingga koma oleh seseorang bernama Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20 /2 2023).
Kabar tersebut pun turut diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
“Ternyata oh ternyata pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” dikutip dari akun tersebut.
Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.
“Disitu korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” tulis akun tersebut. Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan.
Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif. “Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” pungkasnya