Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya meragukan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi dana SPI senilai Rp443 miliar.
Keterlibatan Nyoman Gede Antara dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena dirinya merupakan seorang rektor universitas yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan integritas dan moralitas yang tinggi.








