Namun, PPATK tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud setelah melakukan penyelidikan.
Dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun itu sebenarnya telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017, namun hingga tahun 2020 laporan tersebut tak pernah ditindaklanjuti.
Baru pada 14 Maret 2022, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengetahui dugaan pencucian uang tersebut saat bertemu dengan PPATK. Namun, data yang diterima oleh Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.
Mahfud menambahkan bahwa laporan tersebut harus ditindaklanjuti secepatnya untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan pencucian uang tersebut.