Pihak Bea Cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, melainkan emas murni yang dicetak melalui perusahaan di Surabaya.
Namun, PPATK tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud setelah melakukan penyelidikan.
Dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun itu sebenarnya telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017, namun hingga tahun 2020 laporan tersebut tak pernah ditindaklanjuti.