Erman Umar menganggap bahwa kedua keputusan, baik dari PN Jaksel maupun PT DKI, adalah keputusan yang keliru dan telah memperkuat asumsi publik bahwa Ricky Rizal sengaja ingin membunuh Brigadir tersebut, bukan hanya sekadar menembaknya.
βOleh karena itu, sama seperti penolakan kami terhadap keputusan PN Jaksel, kami juga menolak keputusan ini karena apa yang diungkapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi ini tidak tepat dan hanya menguatkan asumsi jaksa penuntut umum,β ujar Erman.
Pada hari Rabu (12/04/2023), Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PN Jaksel, yakni penjara selama 13 tahun bagi Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
βHari ini kami menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang sebelumnya diajukan banding,β kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari yang sama.