“Kami akan melawan keputusan ini karena menurut kami, majelis hakim PT DKI sebenarnya tidak perlu repot-repot untuk mengutip pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya. Cukup dengan kami mempelajari kasus ini dan memperkuat keputusan PN Jaksel, sehingga tidak terkesan seolah-olah PT DKI Jakarta tidak bekerja,” tambahnya.
Erman Umar menganggap bahwa kedua keputusan, baik dari PN Jaksel maupun PT DKI, adalah keputusan yang keliru dan telah memperkuat asumsi publik bahwa Ricky Rizal sengaja ingin membunuh Brigadir tersebut, bukan hanya sekadar menembaknya.
“Oleh karena itu, sama seperti penolakan kami terhadap keputusan PN Jaksel, kami juga menolak keputusan ini karena apa yang diungkapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi ini tidak tepat dan hanya menguatkan asumsi jaksa penuntut umum,” ujar Erman.