Dalam Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pakar Sebut Ada 3F.

  • Bagikan
π·π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π‘†π‘–π‘‘π‘Žπ‘›π‘” πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘œπ‘π‘Ž 𝑇𝑒𝑑𝑑𝑦 π‘€π‘–π‘›π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘ π‘Ž, π‘ƒπ‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿ 𝑆𝑒𝑏𝑒𝑑 π΄π‘‘π‘Ž 3𝐹. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š @π‘†π‘Žπ‘‘π‘’π‘—π‘’π‘Žπ‘›π‘”π‘‘π‘œπ‘‘π‘π‘œπ‘š)

Dalam unsur fabricated confession, keterangan saksi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dianggap sebagai kebohongan besar karena berlawanan dengan bukti surat tugas resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Teddy Minahasa dan timnya.

Unsur forensic fraud terkait dengan manipulasi barang bukti forensik dan bukti chat yang tidak lengkap. Sedangkan unsur fake crime adalah dugaan bahwa Teddy Minahasa menjadi target operasi kriminalisasi karena tidak ditemukan bukti kuat atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga :  Hary Tanoe (HT) Resmi Tinggalkan Jabatan Direktur MNC

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkoba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan