Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut menandatangani draf RUU Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR.
Namun, KPK menyatakan bahwa RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lainnya.