KPK Tidak Ikut Menandatangani Draf RUU Perampasan Aset.

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘‡π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ πΌπ‘˜π‘’π‘‘ π‘€π‘’π‘›π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘›π‘– π·π‘Ÿπ‘Žπ‘“ π‘…π‘ˆπ‘ˆ π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘ π‘Žπ‘› 𝐴𝑠𝑒𝑑. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š @𝐡𝑒𝑒𝑛𝑒𝑀𝑠.π‘šπ‘’π‘‘π‘–π‘Ž)

Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut menandatangani draf RUU Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR.

Namun, KPK menyatakan bahwa RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lainnya.

KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen dan tidak berada di bawah kendali eksekutif secara langsung, seperti yang dijelaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Maret 2023.

Baca Juga :  KPK Menegaskan Tak Akan Memandang Asal Parpol dalam Berantas Korupsi

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyetujui naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset setelah rapat bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan