Meskipun KPK tidak menandatangani naskah tersebut, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK tetap mendukung RUU Perampasan Aset dan mendorong untuk segera disahkan karena diyakini akan membantu penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan segera disampaikan ke DPR setelah dilakukan konsolidasi materi di internal pemerintah dan membenahi kesalahan redaksional.
Selanjutnya, RUU tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo setelah melewati proses konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk memastikan catatan-catatan teknis yang penting telah dibaca bersama.








