KPK Tidak Ikut Menandatangani Draf RUU Perampasan Aset.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
- print Cetak

πΎππΎ πππππ πΌππ’π‘ ππππππππ‘ππππππ π·πππ π ππ ππππππππ ππ π΄π ππ‘. (πΉππ‘π πΌππ π‘πππππ @π΅πππππ€π .πππππ)
Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut menandatangani draf RUU Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR.
Namun, KPK menyatakan bahwa RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lainnya.
KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen dan tidak berada di bawah kendali eksekutif secara langsung, seperti yang dijelaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Maret 2023.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyetujui naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset setelah rapat bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Meskipun KPK tidak menandatangani naskah tersebut, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK tetap mendukung RUU Perampasan Aset dan mendorong untuk segera disahkan karena diyakini akan membantu penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan segera disampaikan ke DPR setelah dilakukan konsolidasi materi di internal pemerintah dan membenahi kesalahan redaksional.
Selanjutnya, RUU tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo setelah melewati proses konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk memastikan catatan-catatan teknis yang penting telah dibaca bersama.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar