KPK Tidak Ikut Menandatangani Draf RUU Perampasan Aset.

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘‡π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ πΌπ‘˜π‘’π‘‘ π‘€π‘’π‘›π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘›π‘– π·π‘Ÿπ‘Žπ‘“ π‘…π‘ˆπ‘ˆ π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘ π‘Žπ‘› 𝐴𝑠𝑒𝑑. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š @𝐡𝑒𝑒𝑛𝑒𝑀𝑠.π‘šπ‘’π‘‘π‘–π‘Ž)

Meskipun KPK tidak menandatangani naskah tersebut, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK tetap mendukung RUU Perampasan Aset dan mendorong untuk segera disahkan karena diyakini akan membantu penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana korupsi.

Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan segera disampaikan ke DPR setelah dilakukan konsolidasi materi di internal pemerintah dan membenahi kesalahan redaksional.

Baca Juga :  Diduga Suap Psykologi Forensik Reza Indra Giri, Edi Darmawan di Laporkan ke KPK

Selanjutnya, RUU tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo setelah melewati proses konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk memastikan catatan-catatan teknis yang penting telah dibaca bersama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan