KPK Amankan Aset Terkait Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π΄π‘šπ‘Žπ‘›π‘˜π‘Žπ‘› 𝐴𝑠𝑒𝑑 π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ πΊπ‘’π‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘’π‘Ÿ π‘π‘œπ‘›π‘Žπ‘˜π‘‘π‘–π‘“ π‘ƒπ‘Žπ‘π‘’π‘Ž, πΏπ‘’π‘˜π‘Žπ‘  πΈπ‘›π‘’π‘šπ‘π‘’ π‘†π‘’π‘›π‘–π‘™π‘Žπ‘– 𝑅𝑝 60,3 π‘€π‘–π‘™π‘–π‘Žπ‘Ÿ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘‰π‘–π‘£π‘Ž.π‘π‘œ.𝑖𝑑)

Saat ini, Rijatono sedang menjalani persidangan dan didakwa memberikan suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas. Suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34,4 miliar.

Rijatono memberikan suap tersebut agar perusahaan-perusahaan yang ia pimpin bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua. Tindakan penerimaan suap ini bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

Baca Juga :  Awas! Kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Indramayu Terus Bertambah, Kini Tembus 2.317 Ekor!

Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono juga menyebutkan bahwa Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, diminta untuk membantu perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Rijatono untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan