Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rijatono diduga telah menyuap Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua untuk memenangkan proyek infrastruktur.
Saat ini, Rijatono sedang menjalani persidangan dan didakwa memberikan suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas. Suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34,4 miliar.