KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘€π‘’π‘›π‘œπ‘™π‘Žπ‘˜ 𝑂𝐢 πΎπ‘Žπ‘™π‘–π‘”π‘–π‘  π‘ π‘’π‘π‘Žπ‘”π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘–π‘›π‘” πΏπ‘’π‘˜π‘Žπ‘  πΈπ‘›π‘’π‘šπ‘π‘’ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘™π‘–π‘£π‘’.π‘π‘œπ‘š)

DPN Peradi juga telah memberitahu KPK bahwa OC Kaligis masih tercatat sebagai advokat dalam database Peradi, tetapi ia tidak mengikuti data ulang keanggotaan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe atas penetapan tersangka oleh KPK. KPK memastikan akan membawa kasus ini ke tahap persidangan dan Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel tersebut.

Baca Juga :  Hary Tanoe (HT) Resmi Tinggalkan Jabatan Direktur MNC

KPK sebetulnya sudah optimistis gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, karena diyakini KPK penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum. Kini, Lukas bersama pihak pemberi suap Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan