PPATK Blokir 256 Rekening Pemimpin Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Pencucian Uang

  • Bagikan
PPATK Blokir 256 Rekening Pemimpin Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Pencucian Uang. (Foto: Instagram @sekitarbandungcom)

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan adanya 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289.

Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Soroti Pernyataan Mahfud MD Di DPR, Dr.Tifa Berkomentar Pedas Tentang Hal Ini

Panji Gumilang, sebagai pemimpin Ponpes Al Zaytun, telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Panji.

Kedua kasus tersebut telah digabungkan dalam satu berkas perkara dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Panji Gumilang dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama, serta sebagai subsider Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan