Selain itu, pada hari ini, tim penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari dua individu dalam konteks dugaan pencucian uang yang sama.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami masukan yang diberikan oleh mereka,” ungkap Whisnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tim penyidik telah mengidentifikasi pola transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang dan telah melakukan analisis terhadap aliran dana yang terlibat.
Whisnu menjelaskan bahwa penyelidikan ini didasarkan pada hasil analisis keuangan yang diperoleh dari PPATK.
“Hasil analisis ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang meliputi pelanggaran yayasan, penggelapan, tindak korupsi, serta pengaduan terkait dengan zakat,” tambah Whisnu.








