Indo1.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah menarik perhatian publik.
Ponpes Al Zaytun dianggap melakukan beberapa tindakan kontroversial yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan diduga melakukan tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.
Mahfud meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil tindakan terkait Ponpes Al Zaytun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Pada Jumat malam, tanggal 23 Juni 2023, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul.
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Setelah laporan pertama itu muncul, pihak lain juga membuat laporan polisi terkait Ponpes Al Zaytun.
Terjadi saling melapor antara pihak-pihak terkait Ponpes Al Zaytun.