Kuat Ma’ruf Di vonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indo1.id ll Jakarta – Asisten Rumah Tangga sekaligus driver eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Wahyu Iman Santoso sebagai hakim yang menangani perkara ini menyampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2 2023) Siang ini di (PN) Jakarta Selatan

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar hakim wahyu

Baca Juga :  Jelang Sidang Vonis Terdakwa Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf , Kuasa Hukum : Semua Di Serahkan Ke Majlis Hakim

Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja dan secara sah meyakinkan telah terbukti secara hukum,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak. 

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara ke Pelaku Eksekutor Istri Anggota TNI!

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan