Indo1.id ll Jakarta – Asisten Rumah Tangga sekaligus driver eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat.
Wahyu Iman Santoso sebagai hakim yang menangani perkara ini menyampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2 2023) Siang ini di (PN) Jakarta Selatan
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar hakim wahyu
Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja dan secara sah meyakinkan telah terbukti secara hukum,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.