Penasehat Hukum Ricky Rizal Mohon Putusan Vonis Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Publik

  • Bagikan
Erman Umar dan penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo

harus memutus sesuai pertimbangan yang terungkap di fakta persidangan bukan menuruti kehendak publik.

” saya mohon yang mulia hakim nantinya akan memutuskan vonis yang seadilnya dan melihat pertimbangan dari segi fakta persidangan bukan dari kehendak publik ” terangnya

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa Ricky Rizal Wibowo tidak mempunyai kehendak untuk membunuh Brigadir Jhosua Hutabarat atau “metting of mine” (kesamaan kehendak) jadi hakim perlu mempertimbangkan hal tersebut.

Di ketahui sebelumnya bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo di dakwa pasal 340 pembunuhan berencana dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum delapan tahun penjara bersama Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati, sedangkan Ferdy Sambo di tuntut oleh JPU penjara seumur hidup.

Tetapi faktanya dalam sidang senin kemarin waktu pembacaan vonis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan hukuman Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, sedangkan untuk Putri Chandrawati di vonis hukuman 20 tahun penjara, tiga kali lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk vonis Ricky Rizal Wibowo sendiri baru akan di bacakan hari ini, penasehat hukum menambahkan jika klienya tersebut bisa di vonis ringan nantinya bahkan memohon di bebaskan karena Ricky tidak mempunyai kehendak dan tidak berperan aktif dalam kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan