Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard Eliezer, Lebih Rendah dari Jaksa Penuntut

  • Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu saat sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.

Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.

Baca Juga :  Hakim : Ferrdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir Jhosua Hutabarat Gunakan Sarung Tangan Hitam

Antara lain, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya, di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkar kejahatan agar perkara ini bisa terang benderang.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.” pungkas jaksa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan