Penarikan Pajak Digital Asing Yang Beredar Di Indonesia.

  • Bagikan
Penarikan Pajak Digital Asing Yang Beredar Di Indonesia.

Indo1.id II Upaya pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital membuahkan hasil. IRS mencatat per 31 Januari 2023, setoran PPN PMSE ke Perbendaharaan sebesar Rp10,7 triliun.

Neilmaldrin Noor, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan, jumlah tersebut berasal dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, setoran Rp 3,90 triliun pada 2021, setoran Rp 5,51 triliun pada 2022, dan setoran sebesar Rp543,9 miliar pada Januari 2023.

Baca Juga :  Kesepakatan Amerika-China Molor, Harga Minyak Melorot 1 Persen

Setoran Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku perdagangan PMSE. Dengan demikian, 118 penyelenggara niaga PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 penyelenggara niaga PMSE yang ditunjuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual di pasar domestik.

“Dari total yang disebutkan, 118 telah mengumpulkan dan menyetor Rp 10,7 triliun,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin, 13 Februari.

Baca Juga :  Rebecca Klopper Malah Asyik Nge-gym, Padahal Video Syur Durasi Panjang Beredar di Sosial Media

Neilmaldrin mengatakan, pada Desember 2022, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk ikut dalam pemungutan PPN PMSE atas produk digital.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan