Indo1.id II Setiap tahun pengendara dikenakan pajak STNK ternyata SWDKLLJ bisa dicairkan.
Proses pecairan dana SWDKLLJ tentunya tidak sembarangan.
Semua pengendara tentu berharap aman berkendara dan terhindar dari kecelakaan.
Saat terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun bisa diberikan untuk korban. Cukup siapkan KTP dan Kartu Keluarga KK.
Dan tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan.
SWDKLLJ sendiri merupakan kependekan dari; Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Santunan paling besar adalah Rp 50 jutaan dan diberikan untuk korban kecelakaan.
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, Bahwa Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.
Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Diantaranya, Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api.
3. Korban kecelakaan yang disengaja, bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.