Fantastis! Ternyata SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta.

  • Bagikan
π‘†π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘‡π‘Žβ„Žπ‘’π‘› π΅π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿ π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘€π‘œπ‘‘π‘œπ‘Ÿ π·π‘–π‘˜π‘’π‘›π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π΅π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘†π‘Šπ·πΎπΏπΏπ½ π·π‘Žπ‘› π΅π‘–π‘ π‘Ž π·π‘–π‘π‘Žπ‘–π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π‘†π‘Žπ‘šπ‘π‘Žπ‘– 𝑅𝑝 50 π½π‘’π‘‘π‘Ž.

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

– Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

– Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

– Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

Baca Juga :  UMKM Terancam Dengan Adanya Impor Ilegal Pakaian Bekas.

– Formulir pengajuan santunan

– Formulir keterangan kecelakaan

– Formulir kesehatan korban

– Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

– Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

– Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

– Santunan cacat seumur hidup maksimal Rp 50 juta

Baca Juga :  Project S TikTok, Proyek Ritel Online yang Disebut Ancam UMKM Indonesia

– Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

– Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

– Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Baca Juga :  Kurs Mata Uang Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp 14.755

Tapi pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan