Lebih lanjut, Teten menyebut praktik impor ilegal pakaian bekas masih terus terjadi di Indonesia.
Sejak tahun 2019 sampai Desember 2022, Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Lebih lanjut, Teten menyebut praktik impor ilegal pakaian bekas masih terus terjadi di Indonesia.
Sejak tahun 2019 sampai Desember 2022, Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.