indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.