Rafael Alun Trisambodo Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka KPK

  • Bagikan
Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Pajak di Kemenkeu RI di periksa perdana sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (11/4/2023) doc.foto CNBC

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ucapnya.

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin 3 April 2023 lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga :  Ir. Soekarno Bapak Proklamator, Presiden Pertama Indonesia, Penyambung Lidah Rakyat!

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan