Indo1.id – Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
βTerkait dengan kasus di MA, benar bahwa KPK telah menetapkan dua pejabat di MA dan seorang swasta sebagai tersangka, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap keduanya untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri,β ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (10/5/23).