KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Suap Kasus Di MA

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘€π‘’π‘›π‘’π‘‘π‘Žπ‘π‘˜π‘Žπ‘› π·π‘’π‘Ž π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Ž π΅π‘Žπ‘Ÿπ‘’ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ π·π‘’π‘”π‘Žπ‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘Žπ‘ πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  𝐷𝑖 𝑀𝐴 (π½π‘Žπ‘‘π‘–π‘šπ‘‘π‘–π‘šπ‘’π‘  π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

β€œTerkait dengan kasus di MA, benar bahwa KPK telah menetapkan dua pejabat di MA dan seorang swasta sebagai tersangka, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap keduanya untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Johan Budi Meminta, Mahfud MD Serahkan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Ke KPK.

Ali menjelaskan bahwa KPK telah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi agar tersangka tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan