Ali menjelaskan bahwa KPK telah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi agar tersangka tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Permohonan pencegahan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode enam bulan pertama.