KPK Panggil Staf Sekretaris MA dan Windy Idol Terkait Kasus Suap

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘ƒπ‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘–π‘™ π‘†π‘‘π‘Žπ‘“ π‘†π‘’π‘˜π‘Ÿπ‘’π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘  𝑀𝐴 π‘‘π‘Žπ‘› π‘Šπ‘–π‘›π‘‘π‘¦ πΌπ‘‘π‘œπ‘™ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘†π‘’π‘Žπ‘. (𝑀 𝑗𝑝𝑛𝑛 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yaitu Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani, bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal sebagai Windy Idol, pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal

“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK RI,” ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.

Ali belum memberikan informasi rinci mengenai materi yang akan ditanyakan oleh KPK kepada para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan seorang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  KPU Depok Sebut Syarat Partai Pengusung Kepala Daerah Minimal 70.746 Suara Hasil Pileg 2024

Langkah ini merupakan komitmen KPK untuk mengungkap sepenuhnya kasus suap yang terkait dengan pengurusan perkara di MA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan