KPK Panggil Staf Sekretaris MA dan Windy Idol Terkait Kasus Suap

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘ƒπ‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘–π‘™ π‘†π‘‘π‘Žπ‘“ π‘†π‘’π‘˜π‘Ÿπ‘’π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘  𝑀𝐴 π‘‘π‘Žπ‘› π‘Šπ‘–π‘›π‘‘π‘¦ πΌπ‘‘π‘œπ‘™ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘†π‘’π‘Žπ‘. (𝑀 𝑗𝑝𝑛𝑛 π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yaitu Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani, bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal sebagai Windy Idol, pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Mantan Pemimpin Gerakan Aceh Merdeka Meminta Bagian dari Uang Proyek di Aceh

“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK RI,” ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.

Ali belum memberikan informasi rinci mengenai materi yang akan ditanyakan oleh KPK kepada para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan seorang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga :  KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap!

Langkah ini merupakan komitmen KPK untuk mengungkap sepenuhnya kasus suap yang terkait dengan pengurusan perkara di MA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan