Indo1.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Panji Gumilang, seorang pengasuh di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani dari Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan, “Kemarin penyidikan telah dimulai dan SPDP telah kami ajukan ke kejaksaan, serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi hari ini.” Pernyataan tersebut dikutip dari Antara pada Kamis (6/7/2023).
Dalam SPDP tersebut, Bareskrim Polri menuduh Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.