Indo1.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang juga disangkakan dengan tindak pidana pemberitahuan bohong dan ujaran kebencian.
Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari kontroversi yang menimpa Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun yang diduga menyebarkan ajaran sesat.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).