Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

  • Bagikan
Pemimpin Pondok al-Zaytun. (Foto: instagram @sahabatpalestinaid)

Indo1.id  – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Panji Gumilang juga disangkakan dengan tindak pidana pemberitahuan bohong dan ujaran kebencian.

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari kontroversi yang menimpa Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun yang diduga menyebarkan ajaran sesat.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Apa Penyebab Kerusuhan di Wamena, Simak Kronologinya!

Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Baca Juga :  Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar!

Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  'Jokowi, Mega dan SBY Naik Kereta Bersama', Membangun Silaturahmi Untuk Adem Ayem

Nama Panji Gumilang menjadi sorotan publik sejak Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya didemo oleh massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan