MUI Pusat mengeluarkan hasil temuan bahwa ada tujuh penyimpangan paham yang dilakukan oleh Panji Gumilang, antara lain:
– Mengaku sebagai nabi
– Mengaku sebagai Imam Mahdi
– Mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW
– Mengaku sebagai pemilik tanah surga
– Menyebarkan kitab suci baru
– Menyebarkan syariat baru
– Menyebarkan ibadah baru
Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FPP) atas dugaan penistaan agama Islam, Jumat (23/6/2023).
Pelaporan ini terkait dugaan ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang disebarkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Polisi pun berjanji akan mengusut laporan tersebut dengan serius.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023) dan menetapkannya sebagai tersangka pada malam harinya.