Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar!

  • Bagikan
Eddy Hiariej pada saat wawancara di sebuah podcast. (Foto: youtube Deddy Corbuzier)

Indo1.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari seorang pengusaha.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

Baca Juga :  Yana Mulyana Di Tetapkan Tersangka Oleh KPK, Langsung Geledah Kantor Dan Sita Barang Bukti

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Baca Juga :  KPK Ungkap 10 Lembaga Terendah Laporan LHKPN Nya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga penerima dan satu pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan