Indo1.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari seorang pengusaha.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.