Indo1.id II Upaya pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital membuahkan hasil. IRS mencatat per 31 Januari 2023, setoran PPN PMSE ke Perbendaharaan sebesar Rp10,7 triliun.
Neilmaldrin Noor, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan, jumlah tersebut berasal dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, setoran Rp 3,90 triliun pada 2021, setoran Rp 5,51 triliun pada 2022, dan setoran sebesar Rp543,9 miliar pada Januari 2023.
Setoran Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku perdagangan PMSE. Dengan demikian, 118 penyelenggara niaga PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 penyelenggara niaga PMSE yang ditunjuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual di pasar domestik.