Sebelumnya, KPK menemukan safe deposit box (SDB) milik RAT yang ternyata berisi uang tunai puluhan miliar rupiah. Penemuan SDB itulah yang menjadi alasan utama KPK lakukan penyelidikan terhadap RAT.
Selain itu, KPK sempat menggeledah rumah Rafael dan menemukan beberapa barang mewah, diantaranya tas Louis Vuitton dan Chanel istrinya, serta uang tunao dengan jumlah yang besar.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).








