Yana Mulyana Di Tetapkan Tersangka Oleh KPK, Langsung Geledah Kantor Dan Sita Barang Bukti

  • Bagikan
Walikota Bandung Yaya Mulyana resmi di tetapkan jadi tersangka, KPK geledah kantor dan sita barang bukti (doc.foto Portal)

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga :  Eks Hakim MK Prihatin atas Kondisi MK Pasca Putusan MKMK!

Sementata itu, YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan