Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memandang asal partai politik (parpol) ketika menindak para koruptor.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, sebagai respons terhadap dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024.
“Kami sama sekali tidak mempertimbangkan latar belakang para pelaku, termasuk unsur partai politik mana pun,” ungkap Ali dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).
Ali memastikan bahwa KPK akan tetap independen dalam upaya pemberantasan korupsi, dan tidak akan terpengaruh atau diintervensi oleh pihak tertentu. KPK akan menjaga integritasnya dalam menjalankan tugasnya.
Dalam menindak suatu kasus, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan memandang warna atau latar belakang sosial pelaku, tetapi akan mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelas Ali.