Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memandang asal partai politik (parpol) ketika menindak para koruptor.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, sebagai respons terhadap dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024.
“Kami sama sekali tidak mempertimbangkan latar belakang para pelaku, termasuk unsur partai politik mana pun,” ungkap Ali dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).