Rijatono memberikan suap tersebut agar perusahaan-perusahaan yang ia pimpin bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua. Tindakan penerimaan suap ini bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono juga menyebutkan bahwa Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, diminta untuk membantu perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Rijatono untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.