KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe

  • Bagikan
𝐾𝑃𝐾 π‘€π‘’π‘›π‘œπ‘™π‘Žπ‘˜ 𝑂𝐢 πΎπ‘Žπ‘™π‘–π‘”π‘–π‘  π‘ π‘’π‘π‘Žπ‘”π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘šπ‘π‘–π‘›π‘” πΏπ‘’π‘˜π‘Žπ‘  πΈπ‘›π‘’π‘šπ‘π‘’ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘™π‘–π‘£π‘’.π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (4/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. OC Kaligis mengatakan bahwa ia tidak tahu alasan penolakan tersebut.

OC Kaligis telah bergabung dengan tim kuasa hukum Lukas Enembe dan datang ke gedung KPK atas permintaan Lukas untuk mendampingi saat diperiksa penyidik. Namun, penyidik KPK tidak mengizinkannya. KPK membenarkan sudah ada pengacara yang mendampingi Lukas Enembe dalam pemeriksaan tersebut, yakni Petrus Bala Patyyona.

Baca Juga :  Komunikasi Chat antara Johanis Tanak dan Pejabat ESDM, Jadi Polemik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa tidak semua pihak harus ikut mendampingi, karena itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan